MunaTerkini.com– Menindaklanjuti implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di daerah jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), bersama BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi, di Hotel Horison Kendari, Rabu, (30/7/2025).
Dalam rapat itu Bupati Mubar La Ode Darwin mengatakan, terkait dengan implemntasi Impres dimaksud pihaknya masih melakukan proses perhitungan anggaran dan validasi data calon peserta, dengan mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah, apalagi Pemkab harus ritin membayar yuran bulanan. Tidak semua langsung dicover tahun ini, namun ditargetkan di tahun 2026 akan kita anggarkan untuk 10.000 jiwa pekerja rentan.
Bupati juga menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan memiliki asas manfaat besar,, terutama bagi masyarakat pekerja informal dan kelompok rentan di Muna Barat. Ia menyadari bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah kebutuhan dasar yang harus didorong bersama. Perlindungan adalah wujud kehadiran negara bagi masyarakat kecil. Namun harus diimbangi dengan kemampuan anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Muna Barat, La Ode Sagala, menjelaskan bahwa program UC Jamsostek di Muna Barat telah berjalan sejak November 2022, dan telah menunjukkan dampak langsung bagi para peserta dan sampai saat ini sudah 120 peserta yang mengajukan klaim dengan total nilai klaim mencapai Rp.4.960.000.000. Semuanya tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS) anatara Pemkab Mudar dengan pihak BPJS. Perjanjian itu akan berakhir Desember 2024, untuk itu tahun 2025 ini akan dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKST) yang baru lagi, sehingga program tersebut bisa berkelanjutan.
Ditambahkan tahun 2025 ada penambahan peserta yang mengajukan klaim sehingga total suda mencapai 390 peserta tenaga non-ASN di Muna Barat telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp.600.000 per bulan selama dua bulan. Program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap tenaga kerja non-formal yang terdampak secara ekonomi namun belum memiliki perlindungan penuh.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sultra turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Mubar yang menunjukkan langkah progresif dalam mendukung implementasi Universal Coverage Jamsostek. BPJS. (Kominfo/MAN)