Muna,MT – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Ambon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita 25 unit sepeda motor hasil curian serta satu unit mobil rental.
Komplotan pelaku curanmor ini terdiri dari lima orang, dua di antaranya adalah pasangan suami istri berinisial IB (40) dan MA (43). Tiga tersangka lainnya adalah FB (35), AP (40) yang berperan sebagai penadah, dan ASP (23). Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Modus dan Lokasi Kejahatan
Para pelaku diketahui mencuri kendaraan milik warga di Kota Ambon menggunakan kunci leter T, obeng, dan sejumlah alat bantu lainnya. Motor hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil rental untuk dijual ke luar Ambon, yakni ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Para pelaku mencuri sepeda motor milik warga di Ambon menggunakan kunci leter T dan juga obeng serta beberapa alat lainnya,” jelas Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Nur Rahman, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2025).
Penangkapan Berawal dari IB dan MA
Kasus ini terbongkar setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis, bersama tim, dengan dukungan dari Polres Malteng dan Seram Barat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IB dan MA di Desa Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah, pada 22 Mei 2025.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pelaku lainnya di Pulau Buru dan Kota Ambon. Barang bukti berupa kendaraan curian berhasil diamankan dari berbagai lokasi, yakni:
11 unit sepeda motor dari Kabupaten Buru
14 unit sepeda motor dari Malteng dan Seram Bagian Barat
1 unit mobil rental dari Kota Ambon
“Sebanyak 22 kendaraan sudah teridentifikasi sebagai hasil curian dari wilayah Kota Ambon berdasarkan pengakuan para tersangka,” ungkap AKP Lubis.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan/atau Pasal 362 jo Pasal 460 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Penyidik Polresta Ambon masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah terdapat tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini.
“Kita masih terus lakukan penyelidikan. Apakah ada tersangka lain atau tidak, kita lihat perkembangan penyidikan,” tutup AKP Lubis.(***)