MunaTerkini.com–Rapat koordinasi program pencegahan lorupsi terintegrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dihadiri Gubernur Sulawesi tenggara Andi Sumangerukka, dan seluruh jajaran bupati se-Sultra.
Dalam rapat itu ditekankan bahwa korupsi merupakan penghianatan terhadap amanat rakyat, penghancur masa depan generasi, serta hambatan utama pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Didari bahwa korupsi merampas hak-hak dasar masyarakat, sehingga merusak tata kelola pemerintahan. Pencegahan korupsi lebih utama. Harus bisa membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi dan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta integritas institusi birokrasi. Demikian dikatakan Andi Sumangerukka ketika membuka Rakor di Aula Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (31/7/2025).
Terkait hal itu Pemerinta Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan empat langkah kongkrit dalam mencegah korupsi masing masing
1. Penguatan sistem pengawasan internal melalui peran aktif Inspektorat serta penerapan sistem pelaporan penyimpangan;
2. Digitalisasi pelayanan publik, termasuk pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa untuk memastikan transparansi;
3. Peningkatan transparansi pengelolaan aset strategis seperti pertambangan, kehutanan, dan perikanan;
4. Pembinaan berkala kepada ASN dan kepala daerah terkait etika pemerintahan dan penguatan integritas.
Pemateri utama dalam Rakor tersebut sekaligus pemimpin sesi diskusi adalah Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa integritas bukan hanya dimulai dari regulasi, tetapi dari komitmen para pemimpin daerah untuk tidak sekadar patuh aturan, melainkan memberi keteladanan.
Setelah sesi pemaparan dan diskusi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh kepala daerah dan DPRD, yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Amin. Komitmen ini berisi delapan poin utama:
1. Menolak gratifikasi, suap, pemerasan, dan seluruh bentuk tindak pidana korupsi;
2. Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi;
3. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi dengan berpedoman pada MCSP;
4. Menyusun dan melaksanakan APBD tepat waktu sesuai regulasi;
5. Melibatkan masukan masyarakat dalam perencanaan APBD secara transparan;
6. Mengutamakan skala prioritas dalam APBD berdasarkan RPJMD dan kemampuan anggaran;
7. Tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta hibah dan bansos;
8. Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan APIP.
Sementara itu Bupati Muna Barat, La Ode Darwin dalam menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, sebagai wujud kolaborasi pusat dan daerah dalam membangun pemerintahan yang bersih. Ia menegaskan bahwa komitmen Muna Barat sejalan dengan visi misi daerah, yaitu memantapkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip good governance dan clean government.
“Kami percaya bahwa tata kelola yang baik akan melahirkan pelayanan publik yang berkualitas. Oleh karena itu, terus mendorong digitalisasi layanan, penguatan sistem pengawasan internal, dan pembinaan integritas bagi seluruh jajaran ASN. Pencegahan korupsi bukan sekadar kewajiban, tapi komitmen moral bagi seluruh penyelenggara negara,” tegas Bupati.(Kominfo/MAN)